3 Terdakwa Penyelundupan 200 Kg Sabu di Aceh Utara Disidang

Antara
Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Aceh Utara, menggelar sidang perdana penyelundupan 200 kilogram narkoba jenis sabu. Sidang dengan tiga terdakwa ini dilakukan virtual. (Antara)

Muliadi menambahkan, ketiga terdakwa ini ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.

Saat itu mereka menaiki sebuah kapal kayu berwarna merah muda dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung.

"Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Jadi, total keseluruhannya mencapai 200 kilogram," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

10 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

13 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

13 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

19 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal