3 Tersangka Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Resmi Ditahan

Ira Widyanti
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (14/3/2023). (Foto : iNews.id/ira widyanti)

Mantan Kepala Kejari Cirebon ini melanjutkan, dari hasil audit Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp4,12 miliar. Adapun rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR sebesar Rp313.812.300, dan SR sebesar Rp586.752.300.

Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
16 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

20 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

22 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

23 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal