3 Tersangka Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Resmi Ditahan

Ira Widyanti
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (14/3/2023). (Foto : iNews.id/ira widyanti)

Mantan Kepala Kejari Cirebon ini melanjutkan, dari hasil audit Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp4,12 miliar. Adapun rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR sebesar Rp313.812.300, dan SR sebesar Rp586.752.300.

Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal