4 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka, 3 Berstatus Pelajar

Ira Widyanti
Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Salah satunya RS (19). (Foto: Ira Widyanti)

"Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti yakni tiga senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling). 

Untuk tersangka  RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. 

Sedangkan tersangka RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

5 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

6 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

11 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

11 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal