4 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka, 3 Berstatus Pelajar

Ira Widyanti
Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Salah satunya RS (19). (Foto: Ira Widyanti)

"Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti yakni tiga senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling). 

Untuk tersangka  RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. 

Sedangkan tersangka RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

14 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

15 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

21 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

22 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal