4 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka, 3 Berstatus Pelajar

Ira Widyanti
Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Salah satunya RS (19). (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Mereka adalah RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).

Belasan anggota geng motor itu ditangkap saat akan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, pada Rabu (14/6), dan Jalan Pramuka, Sumberejo, Jumat (16/6).

"Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya masih pelajar," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (19/6/2023). 

Ali mengatakan, keempat remaja itu menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

Menurut Ali, geng motor ini melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan eksistensi geng motor mereka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

14 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

15 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

21 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

21 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal