585 Anggota Geng Motor di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Puluhan remaja di Bandarlampung diamankan polisi. Mereka dianggap meresahkan masyarakat lantaran menenggak minuman keras hingga menutupi jalanan warga. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Ino menuturkan, modus yang digunakan para anggota geng motor untuk mencari eksistensi agar diakui oleh kelompok geng motor lain. 

"Modusnya berawal dari medsos lalu  saling ejek, saling tantang, kemudian mereka sepakat bertemu dan melakukan aksi, apabila jumlah tidak seimbang maka mereka berkolaborasi dengan kelompok lain," katanya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam. 

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e tentang penganiayaan secara bersama-sama/pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. 

Sementara, pelaku yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun Serta Undang-Undang sistem Peradilan Anak Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

14 hari lalu

Ngeri! Geng Motor Busur Pemuda di Gowa, 2 Anak Panah Tertancap di Pipi dan Lengan

20 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam dan Busur di Gowa Meresahkan, 7 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Viral! Geng Motor Serang Permukiman Warga di Gowa Gunakan Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal