7 Hotel di Bandarlampung Nunggak Pajak hingga Rp800 juta

Antara
Ilustrasi hotel disegel karena tak bayar pajak (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada tujuh hotel di Bandarlampung yang menunggajl pajak ke pemerintah kota. Tak main-main, tunggakannya mencapai Rp800 juta.

"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasi kan besaran uangnya sekitar Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, Selasa (22/6/2021).

Yanwardi menambahkan, jika tak membayar maka Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, segera melakukan tindakan penyegelan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi tujuh hotel tersebut sebab semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakan ​​​​pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

10 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

17 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

25 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

25 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal