Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai

Antara
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal Indonesia)

Bunda Eva kepada ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

"Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri. Jadi, saya pinta jalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.  PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

25 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

1 bulan lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

2 bulan lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

4 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan 4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Dipecat dari Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal