Ada Aturan 10 Hari Bolos PNS Dipecat, Pemkot Bandarlampung Intensifkan Kinerja Pegawai

Antara
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawi negeri sipil (PNS). Hal ini terkait dengan rencana pemecatan PNS yang membolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kami lakukan melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan akan kami intensifkan lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (27/6/2022).

Perempuan yang kerap disapa bunda itu menambahkan,  Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pegawai negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

"Tentunya kami akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka, ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukkan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

10 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

10 hari lalu

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

20 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

26 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal