Alasan Antar Istri, Pria di Way Kanan Bawa Kabur Motor Tetangga

Nur Ichsan Yuniarto
Sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku (Istimewa)

Keesokan harinya, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal dari laporan dan keterangan korban, polisi kemudian memburu pelaku.

Hasilnya, pelaku ditangkap di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Kami amankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan," kata dia. lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal