Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Ira Widyanti
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat beri keterangan kasus bocah 5 tahun tewas ditabrak anggota DPRD Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia menabrak bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, berdasarkan tiga kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.

"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Elf Bawa 17 Wisatawan di Pacet Mojokerto, 4 Patah Tulang 1 Cedera Kepala

1 hari lalu

Diduga Rem Blong, Elf Wisatawan Bojonegoro Kecelakaan di Turunan Pacet Mojokerto

3 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk dan Motor di Mojokerto, Sopir Terjepit hingga Patah Kaki

8 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

8 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal