Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Ira Widyanti
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat beri keterangan kasus bocah 5 tahun tewas ditabrak anggota DPRD Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Llintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Hasil dari penyidikan unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," ucapnya.

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dengan  gelar perkara kembali.

"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban. Ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restorative justice atau perkara dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, bocah perempuan MAI (5) tewas ditabrak anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner putih berpelat BE 1238 AAA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kecelakaan di Cilegon, Suzuki Every Tabrak Honda Brio dan Beton Pembatas Jalan

19 jam lalu

3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jombang, 2 Truk dan Elf

2 hari lalu

Sopir Hilang Kendali, Truk Tabrak 3 Rumah di Majene

4 hari lalu

Detik-Detik Pikap Tabrakan dengan Truk di Blora Terekam CCTV, 3 Orang Terluka

5 hari lalu

Detik-Detik Mobil Terjun Jurang Tewaskan Balita di Pekalongan, Sopir Diduga Hilang Kendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal