Anggota DPRD Lamteng Tersangka Penembakan Miliki 4 Senpi Ilegal, Ini Kata Kapolres

Fery Syah Putra
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka kepada anggota DPRD dalam kasus penembakan. (Foto: MPI)

LAMPUNG, iNews.id – Polisi menggeledah rumah anggota DPRDLampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, tersangka kasus penembakan yang menewaskan warga. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan empat senjata api berbagai jenis lengkap dengan amunisinya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo sigit mengatakan, tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mendapati tiga senjata api laras pendek dan satu senjata laras panjang beserta puluhan amunisi ilegal saat menggeledah rumah tersangka. 

“Empat senjata api yang diamankanitu merupakan buatan pabrik dan tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan senjata api maupun izin menembak,” ungkap kapolres, Minggu (7/7/2024).

Kapolres menduga ada keterlibatan oknum aparat pada kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah menetapkan Mukadam, anggota DPRD sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga bernama Salam akibat terkena peluru nyasar yang ditembakkan pelaku saat pesta pernikahan.

Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 359 dan pasal Undang-Undang Darurat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

13 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

18 hari lalu

Salurkan Corn Sheller, Makmur Marpaung Dorong Kesejahteraan Petani Toba

25 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Usai Buka Baju dan Diduga Bakar Lahan, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal