Anggota yang Pungli di Polresta Bandarlampung Akan Diseret ke Pengadilan Umum

Nur Ichsan Yuniarto
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: Div Propam Polri)

JAKARTA, iNews.id - Empat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) akan diseret ke pengadilan umum. Hal ini dikatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat (pungli) akan diajukan pada peradilan umum, sidang etik dan profesi yang berlaku di internal polri," kata Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Sambo menambahkan, saat ini tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas di Satlantas Polresta Bandarlampung sedang diperiksa secara intensif.

"Proses penyidikan kasus sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung," kata dia.

Sambo juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

1 bulan lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

1 bulan lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

2 bulan lalu

Tragis! Kernet di Lampung Tewas Terlindas saat Tidur di Bawah Truk, Jasad Dibuang Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal