ASN Penerima Bansos di Lampung Bisa Kena Sanksi, Asal...

Antara
ASN di Lampung terima bansos (Ilustrasi bansos/dok iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) di Lampung bisa saja terkena sanksi. Meski begitu, masih mengkaji ulang pemberian sanksi tersebut.

"Kita masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (24/11/2021).

Fahrizal menambahkan, tak langsung dijatuhkan sanksi ini karena permasalahan ini baru diketahui.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp300.000 belum ditentukan.

"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.

Sebelumnya, ada sebanyak 25 ASN di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

2 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal