Asyik Santai di Angkringan, 2 Pengedar Pil Koplo di Metro Panik Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Polisi tangkap dua pengedar pil koplo (Agung Sulistyo/iNews)

Siregar mengatakan, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman kedua warga Metro tersebut, petugas kembali menemukan 370 butir Hexymer trihexyphenidyl.

"Kami masih mendalami dari mana barang itu mereka dapatkan, dan sudah berapa lama diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal