Asyik Santai di Angkringan, 2 Pengedar Pil Koplo di Metro Panik Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Polisi tangkap dua pengedar pil koplo (Agung Sulistyo/iNews)

Siregar mengatakan, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman kedua warga Metro tersebut, petugas kembali menemukan 370 butir Hexymer trihexyphenidyl.

"Kami masih mendalami dari mana barang itu mereka dapatkan, dan sudah berapa lama diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

9 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

15 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

18 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

20 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal