Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Tinus Ristanto
Caleg DPRD Lampung Timur dari PAN dituntut satu tahun penjara atas kasus pelanggaran pemilu. (Foto: iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang caleg DPRDKabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran pemilu

Caleg bernama Sukardi itu didakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye. Selain tuntutan satu tahun penjara, Sukardi juga dituntut oleh jaksa membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Dalam tuntutannya, JPU Maria Ulfa mengatakan, caleg PAN tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta,” kata JPU Maria Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Jumat (2/2/2024).

Meski demikian, kata JPU, pidana kurungan itu tak perlu dijalani Sukardi jika dirinya tidak mengulangi perbuatannya tersebut selama dua bulan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga

21 hari lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

25 hari lalu

DPO Curanmor Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Lampung, Keluarga Tolak Autopsi

30 hari lalu

Kasus Guru Viral Tampar Siswa SMA di Lampung Berakhir Damai, Ini Kata Polisi

1 bulan lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal