Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Tinus Ristanto
Caleg DPRD Lampung Timur dari PAN dituntut satu tahun penjara atas kasus pelanggaran pemilu. (Foto: iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang caleg DPRDKabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran pemilu

Caleg bernama Sukardi itu didakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye. Selain tuntutan satu tahun penjara, Sukardi juga dituntut oleh jaksa membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Dalam tuntutannya, JPU Maria Ulfa mengatakan, caleg PAN tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta,” kata JPU Maria Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Jumat (2/2/2024).

Meski demikian, kata JPU, pidana kurungan itu tak perlu dijalani Sukardi jika dirinya tidak mengulangi perbuatannya tersebut selama dua bulan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Siswi SD di Lampung Timur Di-bully Teman Sekolah, Dipukul Bergantian hingga Trauma

11 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

14 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan 2 Pemotor Tewas Terlindas Truk di Lampung Timur

14 hari lalu

Kecelakaan Maut di Lampung Timur, 2 Pemotor Tewas Terlindas Truk

25 hari lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal