Banding Ditolak, AKP Andri Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Tetap Dipecat

Ira Widyanti
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Propam Polda Lampung. (istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Dengan penolakan ini, dia tetap dipecat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Andri Gustami telah menyampaikan dan melengkapi berkas banding sesuai waktu yang ditentukan. Selanjutnya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung telah menggelar sidang banding, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan hasil sidang, ketua komisi sidang banding memutuskan menolak permohonan tersebut.

"Untuk banding AKP AG telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung. Hasilnya menolak permohonan banding," ujar Umi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Dengan putusan tersebut, hasil sidang kode etik Polri sebelumnya telah incracht (putus) sehingga lulusan akademi polisi yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu tetap menerima sanksi pemecatan dari Polri.

Sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi PTDH. Putusan itu usai AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri. Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal