Eks Kasat Polres Lampung Selatan AKP Andri Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Jaksa

Ira Widyanti
Terdakwa AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNedws.id - Mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana perkara narkotika jaringan gembong Fredy Pratama. Sidang ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). 

Pada perkara ini, AKP Andri disidangkan dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan tiga terdakwa lainnya yang diadili dalam 2 berkas perkara secara terpisah.

Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dengan berkas bernomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Kemudian atas nama terdakwa M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal diadili secara bersama dalam 1 berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

"Terdakwa Andri Gustami bersama saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dan Fredy Pratama (DPO) telah bekerja sama melakukan pendistribusian narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar JPU Eka Aftarini, Senin (23/10/2023). 

Terdakwa Andri Gustami disebut tergabung ke dalam satu bagian dari jaringan narkoba internasional, pimpinan seorang bernama Fredy Pratama yang saat ini diburu Polri.

“Tanpa hak atau melawan hukum, telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata JPU saat membacakan berkas dakwaan perkara Andri Gustami.

JPU melanjutkan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lampung Selatan, 2 Pelajar Tewas Tabrakan dengan Mobil Penggiling Padi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal