Bawa Senpi saat Menginap di Hotel, Warga Langkat Ditangkap Polisi di Tulang Bawang Lampung

Ira Widyanti
Pelaku hanya bisa tertunduk saat diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Lampung. (Foto : dok Humas Polsek Banjar Agung)

Kemudian anggota mendapatkan informasi keberadaan motor jenis Yamaha Nmax terparkir di depan kamar tempat pelaku menginap.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan pelaku membawa senjata api ilegal.

"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

27 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

1 bulan lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

1 bulan lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 bulan lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal