Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar

Ira Widyanti
Pemusnahan 7 juta rokok ilegal di Bea Cukai Sumbagbar dari hasil penindakan selama setahun. (Foto: ist)

Dasar hukumnya surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan senilai Rp5.883.655.556 atau Rp5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.

Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

20 hari lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

23 hari lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

26 hari lalu

Atap Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Dentuman Keras Kejutkan Pegawai

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal