Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar

Ira Widyanti
Pemusnahan 7 juta rokok ilegal di Bea Cukai Sumbagbar dari hasil penindakan selama setahun. (Foto: ist)

Dasar hukumnya surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan senilai Rp5.883.655.556 atau Rp5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.

Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tragis! Nelayan di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tenggelam Diduga Terlilit Jaring Ikan

23 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

24 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

28 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

29 hari lalu

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Penumpang Penyeberangan Selat Sunda Cemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal