Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ira Widyanti
Pria paruh baya di Pesisir Barat Lampung ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum et repertum, celana dalam anak, baju korban dan hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti  UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

31 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

3 bulan lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

3 bulan lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

9 bulan lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal