Bunuh Bayi gegara Depresi Suami Ingin Nikah Lagi, Ibu di Lampung Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Polisi saat olah TKP ibu bunuh bayi gegara depresi di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. (Foto: Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menetapkan Umi Dasifa, ibu rumah tangga (IRT) asal Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membunuh bayinya sebagai sebagai tersangka. Dia membacok anak kandungnya diduga lantaran depresi suaminya menikah lagi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hari ini, ibu rumah tangga yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dengan cara membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur telah mengantongi dua alat bukti sehingga telah terpenuhi unsur untuk penetapan status tersangka.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Umi Dasifa belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

2 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

3 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Maung TNI AL dan Motor di Sorong Papua Barat Daya, IRT Tewas

4 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal