Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap RSF menantu yang mencuri sertifikat tanah mertua di Apartemen Kota Yogyakarta. (Foto: MNC Portal/Jimi Irawan)

TANGGAMUS, iNews.id - Ibu muda berinisial RSF warga Tanggamus, Lampung  yang telah ditetapkan tersangka pencurian sertifikat tanah dan BPKB kendaraan milik mertuanya ditangkap polisi..

RSF ditangkap di apartemen Malioboro City, Kota Yogyakarta, DIY bersama teman pria idaman lain (PIL), 14 April 2021 lalu. 

RSF sebelumnya buron dua tahun dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus itu dilaporkan mertuanya Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus pada 2018 lalu. 

Akibat perbuatan RSF, korban yang tak lain mertuanya sendiri mengalami kerugian hingga sebesar Rp1 miliar. Diketahui, RSF sudah digugat cerai oleh suaminya di Pengadilan Agama Kota Agung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pencurian yang dilakukan RSF terjadi pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda Pekon Terbaya. Barang yang dilaporkan dicuri antara lain BPKB mobil Toyota Avanza dan sertifikat tanah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

13 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

13 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal