Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap RSF menantu yang mencuri sertifikat tanah mertua di Apartemen Kota Yogyakarta. (Foto: MNC Portal/Jimi Irawan)

“BPKB tersebut diagunkan oleh pelaku ke lising di Telukbetung, Bandarlampung. Pada 2017 tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban masing-masing sertifikat rumah di perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandarlampung dan Blok J No 79 Kemiling Bandarlampung. Dua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atas nama orang lain,” katanya, Minggu (18/4/2021).

Pada 29 oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp1 miliar.

“Tersangka RSF dijerat dengan Pasal 367 jucnto Pasal 362. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

13 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

14 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal