Buron 2 Tahun, Pencuri di Kantor Koperasi Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pencurian di kantor koperasi Tulang Bawang, Lampung yang buron dua tahun (Istimewa)

Saat dicek, ternyata sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi A 5251 GH serta ponsel Oppo A3S warna merah milik korban telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Begitu mendapat laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggal korban dengan cara mencongkel jendela," katanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal