Buronan Pencurian 27 TKP, Remaja Pringsewu Tertangkap saat Pulang ke Rumah Orang Tua

Indra Siregar
Polisi menangkap HN (18), remaja di Pringsewu, Lampung yang menjadi buronan kasus pencurian. (Foto: Indra Siregar)

Mereka beraksi terakhir kali pada 30 Maret 2023 di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, saat membobol rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24).

Dari rumah korban, ketiganya menggasak 1 motor, 1 kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok, dan 1 kotak amal.

"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta," katanya.

HN kini ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

3 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

8 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

8 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

10 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal