Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual 

Ira Widyanti
Ilustrasi tilang (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polresta Bandarlampung kembali berlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan kepada Polda jajaran. 

"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandarlampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," kata Ikhawan, Jumat (12/5/2023).

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalulintas dan lakalantas. 

"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," katanya. 

Selanjutnya Ikhwan berharap, para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya. 

Setelah memahami kesalahan tersebut, lanjut dia, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di sistem pembayaran Briva atau BRI.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tragis! Kernet di Lampung Tewas Terlindas saat Tidur di Bawah Truk, Jasad Dibuang Sopir

28 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

2 bulan lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

2 bulan lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

2 bulan lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal