Catat! Tahun Ini, ASN hanya Punya 2 Hari Cuti Bersama 

Dita Angga
Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 hanya mempunyai dua hari cuti bersama. Ini terjadi seteah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Di dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021. Cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021  sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

8 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

8 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

11 hari lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal