Dari penyelidikan, polisi mendapat petunjuk penting dari anak korban yang masih berusia tujuh tahun. Anak tersebut diduga berada di dalam rumah saat Sumiyati dan Samson terlibat pertengkaran.
Setelah mendapatkan pendampingan, anak korban memberikan keterangan kepada penyidik. Informasi tersebut kemudian didalami dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya pakaian dan celana yang terdapat bercak darah, sarung, serta dua telepon seluler milik korban dan tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, polisi juga mendalami keterangan Samson yang sebelumnya menyebut korban terjatuh ketika dirinya pergi membeli sate. Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi dari saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Samson dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, Samson disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan Sumiyati meninggal dunia. Sementara itu, anak korban telah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait.