Curi Motor di Pasar, Residivis Kasus Pembunuhan di Lampung Diciduk Polisi

Indra Siregar
Residivis kasus pembunuhan ditangkap polisi karena mencuri motor di pasar (Indra Siregar/MNC Portal)

Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut. 

"Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," kata dia.

Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci leter T, dua buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

24 hari lalu

Istri Jadi Korban Curanmor, Suami Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang

26 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

29 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

1 bulan lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal