Curi Vape Tetangga, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku RS (19) ditangkap polisi karena mencuri vape milik tetangganya (Istimewa)

Sesampainya di atas, kata Karyono, pelaku kemudian naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa satu kalung suping warna emas dan satu rokok electrik (Vape) merek Joyetrch exceed Grip Pro.

"Korban sadar menjadi korban pencurian langsung melapor ke kantor polisi," katanya.

Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

24 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal