Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

Ira Widyanti
Kejati menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung senilai miliaran rupiah. (Foto: iNews)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%).

Sejumlah aset berharga itu disita dari penggeledahan rumah Arinal Djunaidi di antaranya uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa benda berharga lainnya disita. Total aset yang disita dari rumah pribadinya jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, aset tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.

"Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000," ujarnya, Jumat (5/9/2025) malam. 

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025). Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Asetnya Disita Kejati saat Penggeledahan, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Eggak Ada

1 tahun lalu

15 Jam Diperiksa Kejati, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dicecar soal Dana PI Rp190 Miliar

25 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal