Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five

Antara
Polda Lampung saat menunjukkan hasil tangkapan sabu 35 kilogran selama dua pekan. Selasa, (20/9/2022). (Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna)


Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa," katanya.

Ia mengatakan bahwa pengakuan keempat orang tersangka saat diperiksa bahwa seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.

"Mereka mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

3 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

9 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

10 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

13 hari lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal