Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Mantan Anggota DPRD Jambi Minta Maaf

Azhari Sultan
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim (Azhari Sultan/MNC Portal)

JAMBI, iNews.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim, ikut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Lama Lantai II, Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022).

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan, dia mengatakan telah mendapatkan kabar bahwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

"Saya sudah dapat kabar, namun untuk surat resminya saya belum menerimanya. Nanti kan suratnya dikirim. Kalau pemeriksaan ini, saya dipanggil hanya sebagai saksi," kata Hasan, Rabu (21/9/2022).

Dia kemudian meminta maaf kepada seluruh pendukungnya dan masyarakat jika selama ini ada kekeliruan, kehilafan yang sudah dilakukan ini.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat pendukung saya, tidak ada niat untuk melakukan kejahatan," kata Hasan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal