Dari Sumatera mau ke Jawa? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Pemudik tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat Sumatera khususnya Lampung yang ingin ke Pulau Jawa wajib  wajib menyertakan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Mereka nantinya akan diperiksa di Pelabuhan Bakauheni Lampung. 

"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan Benteng, Minggu (16/5/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Lampung itu menambahkan, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.

"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

27 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

1 bulan lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

1 bulan lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 bulan lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal