Dari Sumatera mau ke Jawa? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Pemudik tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat Sumatera khususnya Lampung yang ingin ke Pulau Jawa wajib  wajib menyertakan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Mereka nantinya akan diperiksa di Pelabuhan Bakauheni Lampung. 

"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan Benteng, Minggu (16/5/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Lampung itu menambahkan, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.

"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

14 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

18 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

20 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

26 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal