Dari Sumatera mau ke Jawa? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Pemudik tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat Sumatera khususnya Lampung yang ingin ke Pulau Jawa wajib  wajib menyertakan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Mereka nantinya akan diperiksa di Pelabuhan Bakauheni Lampung. 

"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan Benteng, Minggu (16/5/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Lampung itu menambahkan, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.

"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

14 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

21 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal