Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer

Indra Siregar
Pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung, WI alias Ombing ditangkap karena menjual pil Tramadaol dan Hexymer. (Foto: Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung yang menjual obat terlarangTramadol dan Hexymer. Pelaku inisial WI (27) ternyata seorang residivis.

WI alias Ombing ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota pada Senin (27/3/2023) pukul 16.09 WIB. Dia ditangkap di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Pringsewu Timur.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (28/3/2023).

Dari tangan Ombing, polisi menemukan 19 paket Tramadol dan Hexymer dalam kantong celana. 

Polisi kemudian membawa Ombing ke rumahnya untuk pengembangan kasus. Di tempat itu ditemukan puluhan paket obat terlarang yang siap edar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

14 hari lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

15 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

22 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

30 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal