Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer

Indra Siregar
Pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung, WI alias Ombing ditangkap karena menjual pil Tramadaol dan Hexymer. (Foto: Indra Siregar)

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," katanya.

Kepada polisi, Ombing mengaku mendapat obar terlarang itu dari salah seorang penjual di marketplace Facebook. Kemudian obat-obatan tersebut diedarkan di Pringsewu.

Menurutnya, Ombing seorang residivis kasus yang sama. Setelah bebas, ternyata dia tergiur kembali berjualan obat terlarang.

"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," kata kapolsek.

Atas perbuatannya, Ombing kembali mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 196 an 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

14 hari lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

15 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

22 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

30 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal