Dibunuh 2021 Ditemukan 2022, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan

Yuswantoro
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan satu keluarga (Yuswantoro/MNC Portal)

"Tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

13 jam lalu

Keji! Begini Pengakuan Pembunuh Mozza di Semarang, Ditangkap usai Buron Setahun

16 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Mozza di Blora, Buang Mayat Korban di Tol Semarang

17 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

18 jam lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal