Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Seorang pria di Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu dan pil ekstasi .Foto: Humas Polres Lampung Tengah/Ist)

Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya secara tegas menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal