Diimingi Uang untuk Beli Kuota Internet, Gadis 16 Tahun Disetubuhi 3 Pria

Ira Widyanti
ketiga pelaku persetubuhan saat diperiksa penyidik Polres Tanggamus. (Foto: Ist)

"Atas pengakuan itu, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan para pelaku dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi uang kepada korban.

"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali, KH 2 kali dan MR 1 kali," ucapnya.

Hendra menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

18 hari lalu

Gadis asal Wajo Ditemukan Tinggal Kerangka usai Hilang 2 Tahun, Dibunuh Sopir Travel

21 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

26 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

1 bulan lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal