Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penganiayaan istri di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

Usai menganiaya, pelaku langsung kabur dan mengurung korban di kamar. Begitu bisa keluar, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi pada 5 Maret 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

7 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

10 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

12 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

14 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal