Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penganiayaan istri di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang suami di Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pasalnya, dia tega menganiaya istrinya yang sedang hamil. Alasannya sepele, pelaku bernama Rohim (30) ini tak terima karena dilarang main oleh sang istri.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku Rohim sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu di kediamannya. Dia ditangkap karena diduga menganiaya istrinya Eti Kusti Lestari (27).

"Setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan. Kemudian pelaku kami tangkap," kata Atang, Kamis (10/6/2021).
 
Atang menambahkan, peristiwa KDRT itu terjadi setahun yang lalu tepatnya pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam rumah kontrakan korban di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.

"Jadi saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

7 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

10 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

12 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

14 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal