Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

iNews
Pengacara muda di Kota Metro ditangkap atas dugaan penggelapan uang titipan klien Rp29,7 juta untuk biaya ganti rugi perkara perdata. (Foto: Polres Metro).

Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mendalami dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan korban.

"Kemari kami melakukan ungkap kasus yang terkait dengan oknum pengacara dengan modus yang bersangkutan hendak mendaftarkan kliennya ke pengadilan negeri lalu membahasakan adanya uang titipan yang pada faktanya uang titipan tersebut tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo.

Atas perkara tersebut, tersangka telah ditahan di Polres Metro. Dia dijerat pasal terkait penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

3 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

6 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

14 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

14 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal