Dukung Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Lampung Bebaskan Denda 

Antara
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Sindonews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jasa RaharjaLampung mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mereka memberikan keringanan berupa pembebasan denda satu tahun.

"Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Lampung, keringanan berupa pembebasan terhadap denda tahun lalu akan diberikan kepada masyarakat," kata Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, Selasa (6/4/2021).

Margareth menambahkan, rincian keringanan yang akan diberikan bagi wajib pajak antara lain pembebasan bagi pokok tunggakan dan denda kendaraan 1 tahun berjalan, pembebasan denda ataupun pokok tunggakan BBN-KB kedua dalam daerah.

"Pembebasan terhadap denda tahun lalu, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) akan diberikan pula," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

14 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

20 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

21 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

29 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal