Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Ruko, Pria di Lampung Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti tembakau sintetis (Foto:SINDOnews/Adi Haryanto)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial KR (32). Warga Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap karena mengedar tembakau sintetis di depan ruko.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyrakat.

"Dari laporan warga, di sebuah ruko milik jasa pengiriman barang sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba," kata Dwi Atma, Jumat (9/4/2021).

Dwi Atma menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

2 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

3 bulan lalu

Kebakaran Hebat Gudang Penyimpanan Alas Tembakau di Bondowoso, Kerugian Miliaran Rupiah

7 bulan lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

12 bulan lalu

Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal