Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Ruko, Pria di Lampung Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti tembakau sintetis (Foto:SINDOnews/Adi Haryanto)

"Pelaku kemudian digeledah, hasilnya ditemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, satu bandel plastik klip dan satu bohlam lampu," katanya.

Pelaku kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan  Pasal 122 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

2 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

3 bulan lalu

Kebakaran Hebat Gudang Penyimpanan Alas Tembakau di Bondowoso, Kerugian Miliaran Rupiah

8 bulan lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

12 bulan lalu

Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal