Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP

Yuswantoro
Emak-emak pelaku pencurian sertifikat rumah warga yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

"Hasil penyelidikan dan dari informasi masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri hingga dilakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

19 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Pemotor Emak-Emak Kritis usai Dihantam Dump Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal