Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP

Yuswantoro
Emak-emak pelaku pencurian sertifikat rumah warga yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

"Hasil penyelidikan dan dari informasi masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri hingga dilakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal