Gara-Gara Utang Rp20.000, Pria di Tanggamus Tusuk Teman

Ira Widyanti
Pelaku penikaman di Tanggamus saat diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus)

Made mengungkapkan, seusai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat pelaku kembali ke kediamannya di Pekon Tanjung Agung, polisi langsung menangkapnya, Sabtu (4/3/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian sebab sudah dia buang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan DA, dia menusuk korban lantaran tersinggung malah membalik badan ketika ditagih utang. 

"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan sehingga saya spontan menusuknya," ujar DA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

6 hari lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

9 hari lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

13 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal