Gelapkan Motor Teman, Pemuda 22 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Tampang tersangka penggelaman motor. (iNews/Yuswantoro)

LAMPUNG, iNews.id - Tim opsnal Polsek Abung Selatan menangkap Ari, warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara. Pemuda 22 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang masih rekannya.

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B  / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 November 2021

Dia mengatakan, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga Ari terhadap korban Julian terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di halaman rumah saksi Alfian di Desa Blambangan. 

Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga Ari datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan lansung membawanya 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

3 hari lalu

Kelelahan Usai Bekerja, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai Brantas di Sidoarjo

4 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Motor dan Mobil di Turunan Cangar Mojokerto, 1 Tewas 5 Luka-Luka

7 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

9 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal